Tugas Utama PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
- Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi yang berada di lingkungan SMP Negeri 203 Jakarta.
- Melakukan inventarisasi secara berkala terhadap seluruh Informasi Publik yang dikuasai.
- Penyimpanan dan Pengelolaan Informasi:
- Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengelola seluruh Informasi Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan sekolah.
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien.
- Penyediaan dan Pelayanan Informasi:
- Menyediakan Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, wajib tersedia setiap saat, dan informasi berkala.
- Memberikan pelayanan permintaan Informasi Publik kepada masyarakat melalui mekanisme satu pintu (sesuai SOP yang berlaku di SMPN 203 Jakarta).
- Pengujian Informasi yang Dikecualikan:
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang bersifat dikecualikan (rahasia) sebelum disampaikan kepada PPID Utama atau pihak lain yang berwenang.
- Pelaporan:
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik secara berkala.
- Menyampaikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID Atasan/Utama (misalnya Dinas Pendidikan) secara rutin.
Fungsi Utama PPID
- Fungsi Pengelola Informasi: Berfungsi sebagai pintu gerbang utama dalam pengelolaan dan penyampaian seluruh dokumen dan Informasi Publik yang dimiliki oleh SMP Negeri 203 Jakarta.
- Fungsi Transparansi: Memastikan seluruh kegiatan dan kebijakan sekolah, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik (seperti anggaran, Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB, dan program sekolah), berjalan secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.
- Fungsi Akuntabilitas: Mendorong peningkatan akuntabilitas sekolah dengan menyediakan akses informasi yang terbuka, sehingga memfasilitasi pengawasan dan evaluasi eksternal.
- Fungsi Standar Layanan: Menetapkan dan memastikan pelaksanaan standar layanan Informasi Publik (Standar Operasional Prosedur/SOP) yang meliputi proses permohonan informasi, penanganan keberatan, dan penyediaan jadwal pelayanan informasi.
