Tugas Utama PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

  1. Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi:
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi yang berada di lingkungan SMP Negeri 203 Jakarta.
  3. Melakukan inventarisasi secara berkala terhadap seluruh Informasi Publik yang dikuasai.
  4. Penyimpanan dan Pengelolaan Informasi:
  5. Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengelola seluruh Informasi Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan sekolah.
  6. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien.
  7. Penyediaan dan Pelayanan Informasi:
  8. Menyediakan Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, wajib tersedia setiap saat, dan informasi berkala.
  9. Memberikan pelayanan permintaan Informasi Publik kepada masyarakat melalui mekanisme satu pintu (sesuai SOP yang berlaku di SMPN 203 Jakarta).
  10. Pengujian Informasi yang Dikecualikan:

Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang bersifat dikecualikan (rahasia) sebelum disampaikan kepada PPID Utama atau pihak lain yang berwenang.

  1. Pelaporan:
  2. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik secara berkala.
  3. Menyampaikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID Atasan/Utama (misalnya Dinas Pendidikan) secara rutin.

Fungsi Utama PPID

  1. Fungsi Pengelola Informasi: Berfungsi sebagai pintu gerbang utama dalam pengelolaan dan penyampaian seluruh dokumen dan Informasi Publik yang dimiliki oleh SMP Negeri 203 Jakarta.
  2. Fungsi Transparansi: Memastikan seluruh kegiatan dan kebijakan sekolah, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik (seperti anggaran, Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB, dan program sekolah), berjalan secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.
  3. Fungsi Akuntabilitas: Mendorong peningkatan akuntabilitas sekolah dengan menyediakan akses informasi yang terbuka, sehingga memfasilitasi pengawasan dan evaluasi eksternal.
  4. Fungsi Standar Layanan: Menetapkan dan memastikan pelaksanaan standar layanan Informasi Publik (Standar Operasional Prosedur/SOP) yang meliputi proses permohonan informasi, penanganan keberatan, dan penyediaan jadwal pelayanan informasi.